PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam rangka pengelolaan Aset, Pengelola Aset harus melakukan: a. pemeliharaan; b. pengamanan; c. penatausahaan; d. pelaporan; e. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset (jika diperlukan); dan f. penyusunan tata cara pelaksanaan pengelolaan Aset.
