PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Aset oleh Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. penjualan; b. pemanfaatan; c. penyewaan; d. restrukturisasi; dan/atau e. revitalisasi.
