PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dalam hal jangka waktu Pengelolaan Aset berakhir, Aset dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala hak dan kewajiban atas perikatan yang pernah dibuat dan ditandatangani, dan dokumen-dokumen terkait lainnya, serta basis data Aset kelolaan.
(2) Pengembalian Aset kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir (1) disertai laporan pertanggungjawaban Pengelola Aset.
