Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Dalam rangka melakukan kerja sama pemanfaatan dan pengembangan untuk meningkatkan nilai Aset Properti, Pengelola Aset dapat menunjuk pihak lain sebagai mitra kerja. (2) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (3) Kerja sama pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam suatu perjanjian yang antara lain memuat ketentuan mengenai : a. Pola kerja sama dan penyelesaian (exit strategy); b. Hasil kerja sama pengembangan; dan c. Tata cara penjualan Aset Properti hasil kerja sama pengembangan. (4) Dalam pelaksanaan kerja sama pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengelola Aset dapat diberikan kewenangan untuk melakukan peralihan hak secara langsung atas Aset Properti. (5) Segala perizinan yang diperlukan sehubungan dengan kerja sama pengembang diatasnamakan kepada pemegang ijin yang telah ada, Pengelola Aset, dan atau mitra kerja. (6) Perizinan kepada Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas nama Menteri Keuangan.
