PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Pengamanan fisik dan dokumen Aset Properti paling sedikit meliputi: a. Pengosongan yang dalam pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk Aset yang dihuni atau dikuasai pihak lain;
b. Perpanjangan bukti kepemilikan Aset Properti; c. Pengurusan penggantian bukti kepemilikan atas Aset properti yang hilang; dan d. Penempatan tenaga keamanan pada lokasi Aset Properti.
