PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN ASET YANG BERASAL DARI...
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Pengelola Aset melakukan pengamanan dan pemeliharaan Aset Kredit yang meliputi penyimpanan dan penatausahaan dokumen serta pemutakhiran data Aset Kredit. (2) Dalam melakukan pemeliharaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Aset dapat melakukan pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku dokumen Aset Kredit.
