Pasal 14
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN PEJABAT NEGARA
Tata cara penerbitan dan pengajuan SPP, SPM dan SP2D pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas diatur sebagai berikut: a. bagi Satuan Kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. b. bagi Satuan Kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. c. bagi Satuan Kerja Polri mengikuti ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri).
