PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Backlog atas PHLN dinyatakan sebagai Backlog Ineligible dalam hal:
- PHLN berkenaan telah melampaui Closing Date selama 18 (delapan belas) bulan pada saat tanggal LKPP; dan/atau
- Belanja yang dibiayai dari PHLN berkenaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPPHLN. (2) Dalam hal terdapat kemungkinan penggantian atas Backlog Ineligible dari Pemberi PHLN, maka backlog atas PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai Backlog Eligible.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
