PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-03-2020 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA...
Pasal 7
(1) Dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selain menyelenggarakan perjalanan ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan.
