PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-03-2020 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA...
Pasal 6
(1) Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf a
dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
