Pasal 4
(1) Jasa lainnya di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah; dan b. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. (2) Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan b. jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah. (3) Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah; b. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen; c. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik; d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu; e. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan f. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
