PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 92-pmk-03-2020 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA...
Pasal 3
Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. jasa pelayanan rumah ibadah; b. jasa pemberian khotbah atau dakwah; c. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan d. jasa lainnya di bidang keagamaan.
