PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian...
Pasal 6
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan bakar; b. penyusutan; c. waktu pemakaian atau pemberian layanan; d. jumlah dan jenis peralatan dan mesin dan alat transportasi; dan/atau e. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
