PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian...
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, lintasan uji, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan workshop, laboratorium, dan perbengkelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan; b. bahan habis pakai; c. tenaga kerja; d. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau e. harga pasar setempat.
