PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap, Visite dan Konsultasi; b. Tarif Tindakan Medik Operatif; c. Tarif Medik Non Operatif; dan d. Tarif Penunjang Medik.
