PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Layanan berdasarkan kelas; b. Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. Tarif Farmasi.
