PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 91-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DALAM NEGERI
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENARIKAN PDN
Pengungkapan transaksi yang terkait dengan PDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Sistem Akuntansi Pemerintahan.
