PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN PANITIA LELANG
Panitia Lelang berjumlah gasal beranggotakan paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang.
