PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN PANITIA LELANG
Panitia Lelang harus memenuhi persyaratan keanggotaan sebagai berikut: a. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan keseluruhan pekerjaan yang menjadi tugas panitia lelang; c. memahami isi dokumen persyaratan lelang; dan d. tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest).
