PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG...
Pasal 8
Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diberikan pembebasan bea masuk tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk dalam keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pemohon wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
