PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG...
Pasal 7
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberikan pembebasan bea masuk dapat dilakukan pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
