PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG...
Pasal 3
Barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa: a. barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut; b. barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan, atau perlindungan barang, binatang, dan/atau tumbuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau c. barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut.
