PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA PERIZINAN DAN BIAYA PERSETUJUAN
(1) Pembayaran atas biaya perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar sebelum mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan. (3) SSBP dilampirkan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan dan/atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). (4) SSBP yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
