PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA PERIZINAN DAN BIAYA PERSETUJUAN
(1) Pembayaran biaya perizinan dan/atau biaya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan Wajib Bayar melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya: a. izin Akuntan Publik; b. perpanjangan izin Akuntan Publik; c. izin usaha KAP; dan d. pendirian cabang KAP. (3) Biaya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya: a. persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA; dan b. persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP.
