Pasal 5
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi: a. Dana BOS untuk Sekolah pada provinsi, kabupaten, dan kota; b. Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota; c. Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; d. Dana Tamsil Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; e. Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; f. Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan g. Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota. (2) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f termasuk penghitungan alokasi dana cadangan. (3) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; b. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan; c. Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan;
d. Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; e. Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan; f. Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; g. Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan; h. Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; dan i. Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan per museum/taman budaya. (4) Penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dengan memperhitungkan kurang salur dan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. (5) Penghitungan kurang salur dan sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah.
(6) Dalam hal tidak terdapat data hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperhitungkan kurang salur dan sisa dana di RKUD tahun anggaran sebelumnya. (7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I untuk penyiapan data perkiraan kebutuhan sampai akhir tahun anggaran berjalan; dan b. triwulan III untuk penyiapan data perkiraan sisa dana sampai akhir tahun anggaran berjalan dan perkiraan kebutuhan untuk tahun anggaran berikutnya. (8) Penghitungan alokasi dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. dana cadangan BOS Reguler, dana cadangan BOP PAUD, dan dana cadangan BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah peserta didik pada tahun anggaran bersangkutan; b. dana cadangan TPG PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; c. dana cadangan Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi pada tahun anggaran bersangkutan; dan d. dana cadangan TKG PNSD dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru PNSD di daerah khusus pada tahun anggaran bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
