Pasal 13
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran DAK Nonfisik, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN: a. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus; b. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD; c. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan d. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus atau KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD. (3) Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
