PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 8
pasal.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur oleh Kepala Badan Layanan umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
