PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
pasal.id
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Administrasi Rawat Inap;
b. Tarif Rawat Inap Intensif, Visite, dan Konsultasi; c. Tarif Poliklinik; d. Tarif Instalasi Gawat Darurat; e. Tarif Tindakan Operasi One Day Care; f. Tarif Tindakan Penunjang; g. Tarif Pelayanan Non Medik; h. Tarif Bimbingan dan Penelitian; i. Tarif Ambulance; dan Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan.
