Pasal 18
BAB 9 — JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF PAJAK
(1) Jangka waktu pemberian insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); d. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan e. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021. (2) Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
