PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK...
Pasal 17
BAB 8 — KEWAJIBAN PEMBERI KERJA ATAU WAJIB PAJAK
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
