Pasal 13
BAB 6 — INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25
(1) Dalam hal Wajib Pajak selain Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu telah memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir Tahun Pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25. (2) Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku sejak: a. Masa Pajak SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dilaporkan dalam hal pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dilaporkan sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020; atau b. Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan dalam hal disampaikan setelah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dilaporkan.
(3) Bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan. (4) Contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Penghitungan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
