Pasal 12
BAB 6 — INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25
(1) Wajib Pajak yang: a. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau c. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB; diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam: a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dalam hal kode Klasifikasi Lapangan Usaha sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile); atau b. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) bagi:
Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 namun: a) tidak menuliskan kode Klasifikasi Lapangan Usaha pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019; atau b) salah mencantumkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019;
Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. (3) Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan: a. berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c; atau b. tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Contoh Surat Pemberitahuan Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 atau Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
