PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN...
Pasal 8
(1) PUPN cabang menyampaikan surat permohonan pencabutan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dalam hal Piutang Negara: a. lunas; b. selesai; atau c. tidak lagi diurus oleh PUPN. (2) Format surat permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
