PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN...
Pasal 7
(1) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (2) Dalam hal telah terdapat aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang, PUPN dapat menyampaikan Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui aplikasi tersebut.
