PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi...
Pasal 9
(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
