PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi...
Pasal 8
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk daerah pemekaran di wilayah Papua dihitung secara proporsional: a. berdasarkan jumlah penduduk untuk DBH Pajak penghasilan; dan b. berdasarkan luas wilayah untuk DBH selain DBH Pajak penghasilan.
