PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif rumah sakit atau klinik; e. tarif laboratorium; f. tarif pelatihan, kursus, dan konsultasi; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan dan penerbitan; i. tarif pengembangan bahasa; j. tarif perpustakaan; k. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia/tenaga ahli; dan l. tarif hak atas kekayaan intelektual.
