PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program pascasarjana dan program profesi; d. tarif sumbangan pengembangan institusi (SPI); dan e. tarif layanan akademik lainnya.
