PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBAYARAN GAJI BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.
