PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBAYARAN GAJI BULAN KETIGA BELAS UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
(1) Gaji bulan ketiga belas untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012. (2) Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2012, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. (3) Dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dibayarkan sebesar yang semestinya diterima, kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji bulan ketiga belas.
