Pasal 5
(1) Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa: a. tambahan alokasi anggaran kementerian negara/lembaga; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru yang diajukan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. (2) Tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak sebesar selisih antara Hasil Optimalisasi yang belum digunakan dan sisa anggaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran sebelumnya. (3) Tambahan alokasi anggaran kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan.
