PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN...
Pasal 4
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. mempunyai Hasil Optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya; dan b. Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
