PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 26
(1) Koreksi besaran Piutang Negara hanya dapat dilakukan jika terdapat: a. pembayaran yang tidak tercatat; b. kesalahan perhitungan oleh Penyerah Piutang; dan/atau c. sebab lain yang sah. (2) Koreksi besaran Piutang Negara tidak dapat dilakukan terhadap perhitungan pembebanan bunga, denda dan/atau ongkos/beban lainnya yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). 6. Ketentuan Pasal 102 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 102 menjadi berbunyi sebagai berikut:
