PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 24
Panitia Cabang menolak penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara dalam hal: a. kelengkapan syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dipenuhi oleh Penyerah Piutang, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara; b. Penyerah Piutang dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), tidak memberikan tanggapan; atau c. Penyerah Piutang bukan berasal dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan bukan berasal dari badan-badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3A.
- Ketentuan Pasal 26 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga keseluruhan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut:
