PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 206
(1) Biaya pelaksanaan Paksa Badan termasuk biaya keperluan hidup objek Paksa Badan di tempat Paksa Badan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal, untuk selanjutnya menjadi penambah jumlah hutang Penanggung Hutang. (3) Penambahan jumlah hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dipungut Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara. 15. Ketentuan Pasal 208 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf f, sehingga keseluruhan Pasal 206 menjadi berbunyi sebagai berikut:
