Pasal 198
(1) Paksa Badan dilaksanakan setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan Surat Perintah Paksa Badan dalam hal: a. Penanggung Hutang tidak melunasi hutangnya; dan b. objek Paksa Badan belum berumur 80 (delapan puluh) tahun. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paksa Badan dapat dilaksanakan sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari namun telah lewat waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak pemberitahuan Surat Perintah Paksa Badan, dalam hal terdapat izin tertulis dari Kepala Kejaksaan Tinggi setempat dengan alasan untuk kepentingan umum. 14. Ketentuan Pasal 206 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 206 menjadi berbunyi sebagai berikut:
