PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 15
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disetorkan ke kas negara oleh PT Asabri (Persero) melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
