PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 9
Tarif pemulasaran jenazah, tarif sterilisasi peralatan medis dan binatu, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan sarana transportasi, dan tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j sampai dengan huruf n ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
