PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 10
Tarif pemulasaran jenazah dan tarif sterilisasi peralatan medis dan binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.
