Pasal 9
(1) Transaksi BM-DTP menghasilkan: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM-DTP pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan SAI; b. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP pada Satker Belanja Subsidi BM-DTP dengan menggunakan SA-BSBL. (2) Transaksi BM-DTP tidak dicatat dalam Laporan Arus Kas. (3) Contoh Format Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM- DTP dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (5) Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP oleh masing-masing UAKPA dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
